Sabtu, 30 Januari 2016

Negara-negara yang menganut monarki absolute



Negara-negara yang menganut monarki absolute
Negara
Tanggal konstitusi terakhir
Tipe Monarki
Seleksi Monarki
 Antigua dan Barbuda
1981
Kerajaan
Suksesi yang diwariskan
 Andorra
1993
Co-Prinsipalitas
Pemilihan uskup La Seu d’Urgell dan pemilihan Presiden Perancis
 Australia
1901
Monarki Konstitusional dan Demokrasi Parlementer
Suksesi yang diwariskan
 Bahama
1973
Kerajaan
Suksesi yang diwariskan
 Barbados
1966
Kerajaan
Suksesi yang diwariskan
 Bahrain
2002
Kerajaan

 Belgia
1831
Kerajaan; Monarki populer

 Belize
1981
Kerajaan
Suksesi yang diwariskan
 Bhutan
2007
Kerajaan
Suksesi yang diwariskan
 Kamboja
1993
Kerajaan
Dipilih oleh dewan tahta
 Canada
1867 (terakhir diumumkan 1982)
Monarki Konstitusional dan Demokrasi Parlementer Federasi
Suksesi yang diwariskan
 Denmark
1953
Monarki Konstitusional dan Demokrasi Parlementer
Suksesi yang diwariskan
 Grenada
1974
Kerajaan
Suksesi yang diwariskan
 Jamaika
1962
Kerajaan
Suksesi yang diwariskan
 Jepang
1946
Kaisar
Suksesi yang diwariskan
 Yordania
1952
Kerajaan

 Kuwait
1962
Emirat
Suksesi yang diwariskan, dengan persetujuan diarahkan Dewan Al-Sabah dan mayoritas Majelis Nasional
 Lesotho
1993
Kerajaan
Suksesi turun-temurun diarahkan persetujuan dari Komisi kepala[rujukan?]
 Liechtenstein
1862
Prinsipalitas

 Luxembourg
1868
Grand duchy

 Malaysia
1957
Pilihan monarki; Monarki Federal
Dipilih dari sembilan Sultan secara keturunan dari negara-negara Melayu
 Monako
1911
Prinsipalitas

 Moroko
2011
Monarki Konstitusional Parlementer Bersatu
Suksesi yang diwariskan
 Belanda
1815
Kerajaan

 Norwegia
1814
Kerajaan

 Selandia Baru
1907
Monarki Konstitusional dan Demokrasi Parlementer
Suksesi yang diwariskan
 Papua Nugini
1975
Kerajaan
Suksesi yang diwariskan
 Saint Kitts dan Nevis
1983
Kerajaan
Suksesi yang diwariskan
 Saint Lucia
1979
Kerajaan
Suksesi yang diwariskan
 Saint Vincent dan Grenadines
1979
Kerajaan
Suksesi yang diwariskan
 Kepulauan Solomon
1978
Kerajaan
Suksesi yang diwariskan
 Spanyol
1978
Kerajaan

 Swaziland
1968
Kerajaan; Monarki konstitusional dan campuran mutlak
Suksesi yang diwariskan
 Swedia
1974
Kerajaan
dipindahkan dari monarki semi-konstitusional ke monarki konstitusional
 Thailand
1946
Kerajaan
Diperintah oleh Raja Bhumibol Adulyadej sejak 1946 (raja terlama)
 Tonga
1970
Kerajaan

 Tuvalu
1978
Kerajaan
Suksesi yang diwariskan
 Uni Emirat Arab
1971
Pilihan Monarki; Monarki mutlak dari Federasi Konstitusional
Presiden dipilih oleh tujuh raja multak merupakan Supremasi Konsul Federal
 Britania Raya
1688
Monarki Konstitusional dan Demokrasi Parlementer
Suksesi yang diwariskan






Suatu Negara yang menganut sistem demokrasi memang memberikan kesempatan
pada semua lapisan masyarakat dan rakyatnya untuk ikut serta dalam menentukan
pengambilan kebijakan roda pemerintahan baik secara langsung maupun tidak langsung
(sistem perwakilan rakyat).

Indonesia termasuk salah satu negara demokrasi yang sudah berulangkali
melaksanakan pesta demokrasi secara tidak langsung, dan sudah 2 -3 kali
secara langsung.

Sejak tahun 2004 di Indonesia melaksanakan pemilihan Presiden dan
Wakil Presidennya secara langsung bahkan pemilihan
Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Daerah demikian juga.
Dari beberapa kali proses itu masing-masing ada positiefnya dan ada pula
kelemahannya.Tapi makin lama makin sempurna tentunya

Contoh newgara penganut demokrasi langsung ==> Indonesia

Contoh negara penganut demokrasi tak langsung
- Singapura
- Malaysia
- Thailand
- Australia
- Selandia baru
K2 Ichsan
Setahu saya, hampir seluruh negara menganut demokrasi perwakilan sob...
Sedangkan sistem pemilihan presiden banyak yang menganut sistem pemilihan langsung, seperti Indonesia, Amerika, dsb...

Sekian & terima kasih...
Sumber: Pengetahuan pribadi

soeharsosh
Tidak bisa disebutkan contoh 5 negara, sebab sekarang ini tidak ada negara penganut demokrasi langsung
Sedangkan hampir semua negara demokrasi adalah negara penganut tidak langsung

Sekarang ini tidak ada negara penganut demokrasi langsung secara murni
.---
Demokrasi Perwakilan atau demokrasi tidak langsung. Demokrasi ini menjalankan sistem oleh rakyat melalui wakil rakyat yang dipilihnya melalui Pemilu. Rakyat memilih wakilnya pada saat pemilu untuk membuat keputusan politik Aspirasi rakyat yang disalurkan melalui wakil-wakil rakyat yang duduk di lembaga perwakilan rakyat.
Semua negara yang ada pemilihan untuk perwakilan rakyat adalah demokrasi tidak langsung
Kebanyakan negara demokrasi di dunia ini demokrasi tidak langsung

Demokrasi langsung dalam bentuknya yang asli (Urform) seperti di Athena, Yunani Kuno, dalam kondisi negara dengan jutaan warga, tidaklah mungkin. Dalam praktik, rakyat tidak mungkin terlibat dalam seluruh pengambilan keputusan politik, sehingga sebagian dari kedaulatannya diberikan kepada wakil yang dipilih untuk itu. Namun, pengaruh rakyat yang berdaulat selama masa jabatan wakilnya di pemerintahan (eksekutif, legislatif, dan yudikatif) bergantung pada bentuk demokrasi yang dianut sebuah negara. Dalam beberapa sistem, seperti dianut Swiss, rakyat memiliki hak veto atas keputusan yang diambil wakilnya

Tidak ada komentar:

Posting Komentar